Intisari-Online.com - Mungkin banyak orang dari DKI Jakarta yang lolos mudik ke kampung halaman beberapa waktu lalu meski larangan mudik diterapkan.
Namun, mereka yang nekat pulang kampung harus susah payah untuk kembali ke Jakarta.
Syarat diterapkan untuk orang-orang yang memasuki ibu kota.
Mereka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Akibatnya, banyak orang yang tertahan tak bisa memasuki wilayah Jakarta karena tak memiliki surat izin tersebut.
Polda Metro Jaya menindak 10.863 kendaraan yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah DKI Jakarta.
Angka tersebut merupakan penindakan dalam 4 hari terakhir.
"Sejak 27 hingga 30 Mei 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas telah memutar-balikan 10.863 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR