Advertorial

Desak Polisi Proses Pelaku Teror Terhadap Wartawan Detik.com, Forum Pemred Indonesia: Kemerdekaan Pers Dicederai, Demokrasi Dikhianati, Simak Kronologi Lengkapnya

May N

Editor

Intisari-online.com -Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memroses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com.

Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

“Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.

Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers,” kata Ketua Forum Pemred Kemal Gani dalam pernyataannya, Jumat (29/5).

Baca Juga: 5 Khasiat Madu Angkak yang Harus Anda Ketahui, Yuk Simak Apa Saja?

Sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh.

Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan.

Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.

Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan.

Baca Juga: Cuitan 'Tak Pantas' Dirut Baru TVRI Mencuat Hingga Picu Tagar Boikot TVRI, Terungkap Iman Brotoseno Ternyata Pernah Jadi Kontributor Majalah Kontroversial Ini

Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan.

UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers.

Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas Pemerintah melayani kepentingan publik.

Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin B12, Termasuk Kelelahan

1. Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan.

Kami mendorong Polri untuk segera memproses pelaku.

2. Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan.

Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers.

Baca Juga: 'Israel Seharusnya Lenyap dari Muka Bumi', Sayyed Hassan Nasrallah, Tokoh Anti-Israel dari Lebanon ini Berikan Solusi Untuk Israel, Rupanya Tokoh Berpengaruh Bagi Pejuang Hizbullah

Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.

3. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang.

Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

4. Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.

Baca Juga: File Rahasia Ungkap Kim Jong Un Sebagai Anak Bermasalah, Saat Jadi Siswa Biasa Suka Beri Peringatan Deklarasi Diri: 'Suatu Hari Nanti Kalian Semua Akan Mengingatku'

(Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang dengan judul "Forum Pemred desak polisi proses pelaku teror terhadap wartawan Detik.com"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait