Intisari-online.com - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memroses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com.
Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.
“Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.
Jika belum puas dengan cara itu bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers,” kata Ketua Forum Pemred Kemal Gani dalam pernyataannya, Jumat (29/5).
Baca Juga: 5 Khasiat Madu Angkak yang Harus Anda Ketahui, Yuk Simak Apa Saja?
Sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh.
Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan.
Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.
Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR