Advertorial

Demi Kurangi PHK, Pemerintah Izinkan Warga Usia 45 Tahun ke Bawah Beraktivitas Kembali, Tapi Ada Syaratnya

Mentari DP

Penulis

Pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas saat pandemi virus corona.
Pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas saat pandemi virus corona.

Intisari-Online.com - Salah satu kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan selama pandemi virus corona (Covid-19) adalah tidak ada yang beraktivitas di luar.

Termasuk bekerja di kantor.

Sejak pertengahan Maret 2020, beberapa perusahaan sudah menerapkan bekerja dari rumah (Work from Home).

Lalu ketika PSBB Jakarta diterapkan, nyaris tidak banyak orang yang beraktivitas di luar ruangan.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Puluhan Orang Dikarantina Setelah Shalat Berjamaah, Ternyata Kakek yang Jadi Imam Shalat Positif Covid-19

Namun kini, pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference pada Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Warga Jakarta yang Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Akan Didenda Rp250.000, Jika di Filipina Sudah Ditembak Mati!

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Baca Juga: Tak Sengaja Tertidur Saat Menyusui Bayinya, Ketika Bangun Ibu Ini Temukan Bayinya Telah Tewas Bersimbah Darah, Ternyata Ini yang Terjadi

Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan ini agar tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain.

Sementara kelompok non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi.

Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.

(Ihsanuddin)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali")

Baca Juga: Hati-hati, Minum Teh Saat Sahur dan Buka Puasa Bisa Timbulkan Penyakit Berbahaya Ini

Artikel Terkait