Intisari-Online.com - Bertahun-tahun pacaran gagal naik ke pelaminan, seorang wanita di NTT dituntut oleh mantan pacarnya sendiri hingga ke pengadilan.
Tak tanggung-tanggung, lantaran batal menikah, wanita di NTT ini diminta bayar ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah.
Merasa harga dirinya diinjak-injak oleh gugatan sang mantan pacar, wanita di NTT ini balas menuntut balik.
Diketahui, warga Kabupaten Sikka sempats diramaikan dengan kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta.
Mengutip Kompas.com, Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT), menuntut mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin.
Nona Liin dituntut oleh sang mantan kekasih karena hubungan keduanya kandas setelah 3 tahun berpacaran.
Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.
Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR