"Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid di tempat kerja.
"Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali.
"Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
"Ini saya ingatkan lagi ya," ungkapnya.
(Ratih Waseso)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Menaker sarankan perusahaan panggil kembali pegawai yang di PHK usai pandemi
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR