Advertorial
Intisari-online.com -Beredar informasi di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan terkena imbas Covid-19.
Isinya menggambarkan kondisi perbakan dengan berbagai skenario.
Analisis kondisi tersebut beredar dengan bentuk dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis.
Informasi tersebut gegerkan masyarakat karena kepanikan yang kemudian muncul.
Baca Juga: Begini 3 Cara Membuka Password File PDF yang Tidak Bisa Diedit
Akibatnya, OJK akhirnya angkat bicara mengenai hal tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan informasi tersebut hoax atau tidak benar.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan dalam keterangan resmi Kamis (16/4/2020), "OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah hoax dan tidak benar."
Sebagaimana diketahui sejak 13 Maret 2020, OJK telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Baca Juga: Diprediksi Tembus 100 Ribu Kasus, Covid-19 di Indonesia Disebut Belum Berhenti Sampai Bulan ini...
Melalui kebijakan restrukturisasi ini, kata Anto, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN.
Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama enam bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.
Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, Nato kembali menegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar di masyarakat merupakan hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(Dina Mirayanti Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Beredar dokumen analisis kondisi perbankan akibat Covid-19, OJK angkat bicara
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini