10. Orang kaya mah...
BACA JUGA:Inilah Percakapan Penjual dengan Pembeli Online Shop yang Paling 'Epic', Bikin Ngakak!
Membuat atau memodifikasi pelat mobil cantik tidak bisa sembarangan.
Ada aturan pemerintah yang mengaturnya jika ingin mengajukan nomer registrasi kendaraan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.
Terbitnya PP ini sebagai pengganti dari PP Nomor 50 tahun 2010.
Dalam peraturan ini, disebutkan besaran biaya untuk mengajukan nomer registrasi kendaraan.
Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR