Advertorial
Intisari-Online.com - Pada Senin (6/4/2020), ada sebuah tweet viral di media sosial Twitter.
Tweet tersebut berisikan informasi bahwa seorang transgender dibakar hidup-hidup oleh preman di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Informasi itu disampaikan oleh akun twitter @queerkunoichi.
Dalam unggahannya itu, disebutkan bahwa korban sempat dirawat di rumah sakit. Namun nyawa korban tak berhasil ditolong.
Dan hal tersebut dibenarkanKepolisian Sektor Metro Cilincing. Saat ini, polisi masih mengejar pelaku.
"Iya (benar ada peristiwa tersebut)," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Bryan Rio Wicaksono saat dikonfirmasi kompas.com pada Senin (6/4/2020).
Namun belum jelasseperti apa kronologis ataupun detail dari peristiwa tersebut.
Ada dugaan bahwaMira (nama transgender tersebut) dituduh mencuri dompet dan ponsel milik seorang sopir truk.
Lalu sopir truk tersebutmencari dan menggeledah kamar kost Mira. Padahal saat itu,Mira sedang tidak berada di lokasi.
Disebutkan bahwa sang sopir truk tidak menemukan barang yang dicari.
Namun ada 5 preman yang diduga diperintah oleh si supir truk, datang menjemput Mira.
Dan terjadilah aksi main hakim sendiri tersebut.
Jika kisah tersebut benar, maka ini kasus ini bisa disebut kasus main hakim sendiri.
DalamKamus Besar Bahasa Indonesia, main hakim sendiri berarti menghakimi seseorang tanpa mempedulikan hukum yang ada.
Hukuman yang sering dilakukan biasanya berupa pemukulan, pembakaran, penyiksaan dan lainnya.
Apa akibatnya jika seseorang main hakim sendiri?
Dilansir dariHukumonline.com, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang belum secara spesifik mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan main hakim sendiri.
Namun, korban dari main hakim sendiri bisa melaporkan kepada pihak berwajib.
Korban bisa menggunakan dasar hukum KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang Kekerasan, dan Pasal 406 tentang Perusakan.
1. Pasal 351 KUHPtentang Penganiayaan
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
Hal ini dapat diancamkan atas tindakanmain hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
2. Pasal 170 KUHPtentangKekerasan
Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.
Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.
Dalam Pasal 170 KUHP, pelaku yang melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang diancam dengan hukuman penjara lima tahun.
Jika dia sengaja melakukan kekerasan terhadap orang atau merusak barang, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Lalu jika kekerasan tersebut menyebabkan luka, maka pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Dan jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat hingga menyebabkan kematian, maka pelakubisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
3. Pasal 406KUHPtentang Perusakan
Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan di Microwave, Salah Satunya Buah Beku