Advertorial
Intisari-Online.com -Menurut data real time yang dikumpulkan oleh John Hopkins University, jumlah infeksi per Senin (6/4/2020) pagi adalah sebanyak 1,27 juta kasus.
Adapun jumlah kasus kematian yang terjadi adalah 69.309. Sementara itu, 259.810 pasien telah dinyatakan sembuh.
Sulitnya masa wabah virus corona alias Covid-19 membuat pemerintah Jerman mengizinkan azan berkumandang di masjid.
Seruan azan di masjid itu dilakukan ketika waktu shalat ashar tiba, sekaligus untuk mendorong semangat moral warga muslim di Berlin terhadap virus corona.
Baca Juga: Tanaman Herbal yang Dapat Mencegah Covid-19, Sudah Konsumsi Apa Saja?
Azan yang dikumandangkan berasal dari komunitas muslim Turki di bawah payung organisasi DITIB Merkez Mosque di bagian barat kota Duisburg dan the Islamic Community National pada Jumat (3/4/2020).
Salah satu perwakilan DITIB Merkez Mosque di Essen, Fahrettin Alptekin mengatakan kepada Anadolu Agency, "Panggilan azan bisa didengar dari 50 masjid lokal yang ada. Selama ini azan telah dilarang berkumandang menggunakan pengeras suara, kecuali pada acara-acara khusus." Sementara itu, menurut kepala asosiasi wilayah DITIB dan relawan masjid Duisburg, Hülya Ceylan, azan diperuntukkan bagi komunitas muslim untuk membangun semangat spiritual.
Selain di Jerman, azan juga diizinkan berkumandang di Belanda melalui alat pengeras suara.
Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Ini 6 Tanda Tubuh Kelebihan Garam, Salah Satunya Sering Sakit Kepala Ringan
Tindakan itu dinilai sebagai aksi solidaritas untuk membangun semangat di tengah pandemi global virus corona.
Sebelumnya, pengadilan Jerman pada Februari 2018 berdasarkan laporan DW.com, pernah meminta sebuah masjid untuk berhenti menyiarkan azan dengan alat pengeras suara setelah keluhan datang dari sepasang warga kristen yang tinggal sekitar satu kilometer dari masjid.
Pasangan di kota Oer-Erkenschwick dekat Dortmund itu mengatakan kalau panggilan azan dari masjid dekat rumah mereka telah melanggar hak beragama mereka.
Sejak itu, pengadilan Administratif Gelsenkirchen memutuskan bahwa kota itu belum membenarkan izin penyiaran azan dari komunitas Muslim Turki setempat.
Akan tetapi, pihak masjid masih dibebaskan untuk kembali mengajukan izin.
Miranti Kencana Wirawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Tengah Wabah Covid-19, Pemerintah Jerman Izinkan Azan Berkumandang di Masjid"