Advertorial
Intisari-online.com - Saat ini kasus virus corona selain meninggalkan masalah krisis kesehatan juga meninggalkan masalah sosial.
Masalah sosial yang muncul misalnya, kasus jenazah PDP covid-19 yang diusir warga karena dianggap bisa menularkan.
Hal itulah yang terjadi di Gowa, Makassar Sulawesi Selatan seperti dikutip dari Tribun Timur pada Senin (30/3/20).
Seorang PDP Covid-19 berinisial AR (52) meninggal dunia saat masih dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Minggu (29/3).
AR merupakan warga Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat dia hendak dimakamkan, warga Kecamatan Manggala Sulawesi Selatan, menolak prosesi pemakaman AR.
Dia diusir dan ditolak oleh warga, hal itu membuat Jenazah AR tidak bisa disemayamkan di pemakaman umum yang sudah ditetapkan.
AR sendiri adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang jenazahnya ditolak oleh warga.
Saat dibawa dengan ambulans, di pemakaman Baki Nipanipa, ambulans tersebut diusir warga dan ditolak.
"Warga menolak pemakaman bahkan mengusirnya kami, lantas akan dimakamkan di mana keluraga kami," kata JR keluarga korban mengatakan pada Kompas.com.
Karena mendapatkan penolakan, jenazah pun diangkut kembali ke Rumah Sakit.
Kemudian, pemerintah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hal tersebut.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan membenarkan kejadian tersebut.
"Kami berkoordinasi dulu dengan seluruh pihak, baik Pemkab maupun Provinsi bagaimana pemakamannya nanti," kata Mangatas Tambunan.
Setelah melakukan koordinasi, dan memutuskan cara untuk menyemayamkan jenazah AR.
Pihak rumah sakit akhirnya memutuskan untuk membawanya ke pemakaman lain.
Pemakaman itu difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Alhamdulillah informasi dari kerabat bahwa jenazah sudah dimakamkan di pemakaman umum Sudiang Makassar," kata Camat Sombaopu Agussali.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meyayangkan tindakan mayarakat tersebut, dia meminta penolak tidak perlu dilakukan.
"Masyarakat perlu diedukasi bahwa pemakaman yang sesuai dengan SOP Insya Allah tidak akan menimbulkan apa-apa, mohon masayarakat tidak menolak jika ada pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19," katanya.
Tidak perlu mengusir PDP, ODP dan keluarganya.
Bupati membenarkan bahwa corona memang penyakit menular, namun bukan berarti masyarakat bebas melakukan penolakan.
Apalagi jenazah masih dalam status belum positif.
Sementara itu, Bupati Gowa memastikan akan mengisolasi keluarga jenazah dan kerabatnya selama 14 hari dan menjamin kebutuhan serta biaya mereka selama masa isolasi," katanya.