Advertorial
Intisari-Online.com -Salam Pengasuh Rubrik,
Perkenalkan nama Saya Irene, Saya telah bekerja selama 14 tahun Pada PT.X pada bagian Sales, saat ini jabatan saya Sales Manager.
Beberapa bulan yang lalusaya menerima kritikan yang kurang mengenakkan dari atasan saya yang mengatakan “kalau tidak mencapai target maka saya akan di pindahkan ke divisi lain.”
Hal tersebut dikatakan oleh atasan saya berulang-ulang di depan rekan-rekan kantor saya yang lain.
Baca juga:Kisah Pengantin Pria Minta Cerai Usai Menikah Jadi Viral. Ini Alasannya
Karena saya tidak tahan saya ingin mengundurkan diri saja dari PT.X.
Yang mau saya tanyakan terkait pengunduran diri,apa sajahak-hak yang diterima jika mengundurkan diri dari pekerjaan?
Apakah saya akan mendapat uang pesangon? Bila dapat berapa jumlahnya mengingat saya telah 14 tahun mengabdi pada perusahaan?
(Irene,Jakarta)
Jawaban
Syalom Ibu Irene, terimakasih untuk pertanyaannya pada Kami. Kami turut prihatin terhadap permasalahan yang anda hadapi.
Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.
Uang pesangon hanya diberikan pada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, hal tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga:Jika di Suriah Terjadi Perang Rudal Kisah Duel Rudal Dalam Perang Teluk pun Bisa Terulang
Bahwa bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada pekerja maka pekerja akan mendapat uang pesangon,uang peghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Sementara untuk pengunduran diri sendiri diatur dalamPasal 162 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
1)Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2)Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja bersama.
3)Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
Jadi, jika pekerja mengundurkan diri, pekerja tidak mendapatkan pesangon dan hanya menerima uang penggantian hak dan uang pisah (hanya bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,non-management commitee).
Namun Ibu harus lebih memperhatikan perjanjian kerja antara Ibu dan perusahaan atau peraturan perusahaan karena mungkin saja dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ditentukan hal lain yang mengatur mengenai “pemberian” untuk pekerja dari perusahaan bagi yang mengundurkan diri.
Demikianlah pengaturan dan penjelasan hukum kami terkait apa saja hak-hak yang diterima jika mengundurkan diri dari pekerjaan. Semoga bermanfaat.