Intisari-Online.com - Abdul Rahman Tuasikal (35), pegawai BRI Unit Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku harus meringkuk di sel tahanan Polres Buru setelah membawa kabur dana nasabah senilai Rp562 juta.
Abdul Rahman melancarkan aksinya sejak Juni 2017. Setelah itu, dia langsung kabur dan menjadi buronan polisi.
Tersangka akhirnya dibekuk setelah polisi berhasil menyadap keberadaannya melalui telepon seluler yang digunakannya.
Baca juga: Jika di Suriah Terjadi Perang Rudal Kisah Duel Rudal Dalam Perang Teluk pun Bisa Terulang
“Tersangka kita tangkap di Jayapura setelah kita berhasil mendeteksi keberadaannya melalui telepon seluler yang digunakannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP M Ryan Citra Yudha di kantor Polres Pulau Buru, Kamis (19/4/2018).
Rian menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang menghadiri acara pegadaian di sebuah hotel di Jayapura pekan lalu.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dipulangkan ke Buru untuk menjalani pemeriksaan di Polres Pulau Buru.
Menurut Rian, tersangka melancarkan aksi kejahatannya itu setelah pimpinan BRI unit Namrole mempercayakannya untuk memegang kunci penyimpanan uang milik nasabah.
Baca juga: Hasil Mengejutkan Otopsi Para Selebritas Dunia, Ungkap Bagaimana Mereka Meregang Nyawa
Saat itu, pelaku sempat diberikan sejumlah uang untuk disimpan.
“Kejadiannya itu saat menjelang Lebaran 2017 lalu. Jadi waktu itu mau cuti lalu karena tersangka ini orang kedua di BRI unit Namrole, pimpinan bank lalu memberikan kepercayaan kepadanya,” ungkapnya.
Namun saat itu, tersangka menguras uang nasabah yang ada di bank tersebut.
Awalnya tersangka mengambil uang tunai Rp100 juta, setelah itu dia kembali mengambil uang sebanyak Rp400 juta lebih dan langsung kabur.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR