Kisah Tragis Para Pekerja Wanita yang Terpapar Radium, Satu Abad Jenazah Mereka Masih Bercahaya!
Akibat tindak pidana yang dilakukan Abdus Salam, ia dikenakan pasal berlapis.
Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Sudarno didampingi Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo saat press releas mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 tentang tindak pidana yang dilakukan dengan perencanaan.
Hal itu dikarenakan pelaku diketahui sudah sehari sebelumnya merencanakan untuk membunuh korban dengan membeli pisau dengan panjang 18 sentimeter.
Selain itu ia juga dikenakan pasal junto 338 ayat 3 yaitu tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dengan itu pelaku dikenakan hukuman kurungan Maksimal 20 tahun.
Source | : | Facebook.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR