Advertorial
Intisari-online.com -Menggadaikan barang kerap menjadi salah satu solusi yang dilakukan oleh masyarakat ketika membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Tentu saja hal ini tak akan menjadi masalah selagi kita dapat menebusnya kembali dan yang paling penting, yang kita gadaikan adalah barang milik kita sendiri.
Sebab, faktanya seorang anak telah menggadaikan rumah orang tuanya sendiri jauh dari harga aslinya.
Lebih nahas lagi, rumah yang telah digadaikan tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya tersebut tak dapat dia tebus kembali.
Alhasil polisi pun turun tangan menangkap pria yang diketahui berinisial AF tersebut.
AF, menurut laporan polisi, nekat menggadaikan sertifikat rumah orangtuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.
Kedua orang tuanya tengah liburan ke Korea Selatan saat itu.
Tiba di Indonesia setelah puas berlibur di Korea Selatan, suami istri ini justru mendapati rumah mewah atau istana mereka kini telah digadai oleh putranya sendiri.
Siasatnya rupanya cukup nakal dan licik.
Dengan akal bulusnya, AF menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orang tuanya.
Hal tersebut ia lakukan saat temui notaris.
Setelah berhasil mencuri sertifikat rumah, AF kemudian mengganti dokumen kepemilikan aset dengan yang palsu untuk diletakkkan dalam brankas.
Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.
Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.
Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.
Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.
Hingga artikel ini diunggah, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
(Frida Anjani)
Artikel initelah tayang di suryamalang.com dengan judul Siasat Licik Anak Gadaikan Rumah Mewah Rp 60 Miliar Buat Pesta Narkoba, Sewa 2 Orang Jadi Ortu Palsu