Kronologi kejadian
AKBP Fahri Siregar memaparkan kronologi kejadian yang menewaskan seorang wanita hamil tersebut.
Saat kejadian, korban ER sedang berjalan kaki untuk menghampiri suaminya berinisial WT yang sedang menunggu di atas motor.
Sedangkan, Mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku FMS berada tepat di belakang sang suami korban.
Diduga sedang belajar mobil, pengemudi berinisial FMS keliru ketika hendak memarkirkan kendaraannya.
Bukan menginjak rem, namun sang emak-emak ini malah menginjak pedal gas mobil yang bertransmisi matic.
"Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," kata dia.
Fahri mengatakan, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.
Tiang Listrik di Taburi Bunga
Bunga tabur masih terlihat di tiang yang jadi lokasi ditabraknya seorang wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, Jakarta Barat.
Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.
Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.
Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.
Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).
Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.
"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).
Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga tiga hari atau pada Selasa (25/2/2020).
"Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang," ucap Wardi.
Damanhuri
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Keluarkan Uang Rp70 Juta
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR