Advertorial

Sempat Sebut 'Kalau Mati di Tangan Tuhan' Beginilah Tangis Sesal Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Setelah Diringkus Polisi, Hanya Bisa Minta Maaf Sambil Katakan Hal Ini

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Yuliyanto menambahkan dari tujuh pembina yang diperiksa, satu orang tinggal di sekolah bertugas untuk menjaga barang bawaan para siswa.
Yuliyanto menambahkan dari tujuh pembina yang diperiksa, satu orang tinggal di sekolah bertugas untuk menjaga barang bawaan para siswa.

Intisari-online.com - Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta menahan tangis pilu, memohon maaf keluarga korban meninggal susur Sungai. Semua diakui sebagai sebuah kelalaian.

Tersangka IYA (36) dalam peristiwa susur Sungai Sempor mengaku menyesal atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya.

Musibah menimpa sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).

Pembina Pramuka SMP 1 Turi itu meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Ngaku Tak Nyaman Tidur Pakai Bantal Bulu Angsa Milik Nagita Slavina Padahal Mahal, Inilah 4 Pilihan Isi Bantal Lainnya, Ada yang Punya Kelebihan Antibakteri dan Antitungau Loh!

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi."

"Karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ungkap IYA dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020), dikutip Kompas.com.

IYA tampak menahan tangis saat menyampaikan permintaan maaf.

Tersangka berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.

Baca Juga: Bak Pahlawan Saat Menjabat Sebagai Perdana Menteri, Mahathir datang Saat Malaysia Nyaris 'Bangkrut' Akibat 'Skandal Korupsi' Terbesar di Dunia, Ternyata Mengundurkan Diri Karena Perjanjian Ini

"Kedua, kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban, terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ujar IYA.

"Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan-kesalahan kami," tuturnya.

IYA akan menjalani proses hukum dan menerima segala risiko serta konsekuensi dari kelalaiannya.

"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," bebernya.

Sebelumnya korban yang selamat bernama Tita Farza Pradita sempat mendengar teguran warga untuk tidak melakukan kegiatan susur sungai karena berbahaya, namun jsutru disangkal oleh pembina.

Katanya, "Enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan', kata kakak pembinanya," ujar Tita yang mengaku mendengar langsung jawaban pembinanya tersebut.

Baca Juga: Ditemukan dalam Kondisi Teronggok Mengerikan di Tepi Hutan Pedalaman Mojokerto, Misteri Jasad Bocah SD yang Tewas Pelan tapi Pasti Terungkap

Tim SAR Temukan 2 Korban Terakhir di DAM

Tim SAR gabungan menemukan dua korban terakhir pada Minggu (23/2/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJogja.com, korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB, yakni Yasinta Bunga.

Sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB, yaitu Zahra Imelda.

Dua jenazah korban ini ditemukan mengambang di DAM Dukuh, Donokerto, Turi.

Dirops Basarnas RI, Brigjen TNI Untung Budiharto, menyampaikan korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.00, sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB.

"Korban atas nama adik kita Yasinta dan Zahra Imelda," kata Brigjen TNI Untung Budiharto.

Kemudian dua korban dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk identifikasi.

Sebanyak 10 korban meninggal dunia karena terseret arus Sungai Sempor sudah ditemukan.

Baca Juga: Sang Ayah Meninggal Saat Jenazah Ibu Mereka Dimandikan, Beginilah Nasib 6 Bocah Malang Ini yang Menjadi Yatim Piatu dalam Waktu Singkat

Pembina Pramuka Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara ty, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.

Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang hingga Sabtu (22/2/2020).

Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.

Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."

"Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terang Yuli, Sabtu (22/2/2020), dikutip TribunJogja.com.

Baca Juga: Meski Sepele, 8 Kebiasaan Umum Ini Dapat Merusak Jantung Lho! Yuk Ketahui untuk Mencegah Terjadinya Hal yang Tidak Diinginkan bagi Kesehatan Anda

Yuliyanto menambahkan dari tujuh pembina yang diperiksa, satu orang tinggal di sekolah bertugas untuk menjaga barang bawaan para siswa.

Sementara enam lainnya ikut ke Sungai Sempor tempat terjadinya musibah tersebut.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai," ujarnya.

"Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."

"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan."

"Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finisnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," jelas Yuliyanto.

Untuk diketahui, IYA seorang pembina pramuka kelahiran Sleman sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.

Yuliyanto menuturkan terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan para saksi.

Lebih lanjut, ia memaparkan pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Serta pasal 360 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Selain itu, Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka IYA lah yang meninggalkan para siswa di Sungai Sempor. (Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/TribunJogja.com) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Artikel ini pernah tayang di Tribun Style dengan judul Tangis Sesal Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Mohon Maaf Keluarga Korban Susur Sungai: Kami Lalai

Artikel Terkait