Advertorial

Update Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Tewaskan 10 Siswa, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru, Masih Memungkinkan Tersangka Bertambah

Tatik Ariyani

Penulis

Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Intisari-Online.com - Tragedi susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020) telah menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Awalnya, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni IYA pembina.

Kini, Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor tersebut..

Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

Baca Juga: Minum Air Putih Hangat Tiap Pagi Sebelum Sarapan Terbukti Nyata Sembuhkan Rasa Sakit di Dalam Tubuh Anda, Simak Selengkapnya

"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa. Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Baca Juga: Miliki Gejala yang Hampir Mirip, Ini Gejala Asam Lambung dan Maag yang Sebenarnya Berbeda Itu

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.

Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.

Baca Juga: Berjuang Mati-matian Rawat Korban Corona, Kini 3.000 Staf Medis di China Justru Terjangkit Virus Corona

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor. Namun DDS menunggu di lokasi akhir.

R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka. Sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya.

Sejak Senin hari ini, keduanya sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Penyidik masih melakukan pendalaman. Masih memungkinkan tersangka bertambah.

Baca Juga: Obat Biduran untuk Ibu Hamil, Sebelum Mencoba Membeli Obat, Coba dengan Soda Kue,Seperti Ini Caranya

Sebelumnya, polisi menetapkan IYA sebagai tersangka dalam peristiwa di Sungai Sempor, yang berada di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat pekan lalu.

IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMP Negeri 1 Turi.

Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Peristiwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi"

Artikel Terkait