"Setelah ketahuan motifnya, kami langsung menangkap dan membawanya ke balai warga," ungkapnya.
Pelaku diketahui bernama AR (17) warga Ngalas, Klaten Selatan.
Warga sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan tidak membawanya ke kantor polisi.
Tetapi dia diserahkan ke orang tuanya dan menandatangani pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara orang tuanya mengaku hanya bisa pasrah karena ternyata anaknya bukanlah orang waras.
"Dari pengakuan orang tuanya, pelaku melakukan tindakan itu karena mengidap kelainan jiwa," ungkap Sarmo, Minggu (23/2/2020).
Baca Juga: Hentikan Hasrat Santap Kudapan Manis Dengan 6 Cara Ini, Cegah Diabetes
Source | : | tribunnews,Tribun Solo |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR