Advertorial
Intisari-online.com -Satu dari dua orang TKI ilegal kedapatan menyelundupkan sabu seberat 2,1 kilogram.
Tersangka Musassirin (21) mengaku nekat menjadi kurir narkoba dari Malaysia menuju Tanjungbalai karena desakan ekonomi.
Warga Dusun Tanjung, Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh itu membutuhkan uang untuk membiayai perobatan ayahnya yang sedang sakit di kampung halaman.
Terlebih ia dijanjikan upah yang menggiurkan oleh seseorang di Malaysia, apabila berhasil mengantar barang haram tersebut ke pemesan yang ada di Aceh.
"Saya lakukan ini terpaksa pak. Ayah saya lagi sakit," kata Musassirin di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (11/2/2020).
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini yaitu Musassirin dan Muhammad Zul Fadlinsyah (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan TanahbJambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, masuk ke Tanjungbalai melalui pelabuhan tikus.
Keduanya tertangkap, berawal saat petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mendapat informasi, bahwa ada 20 orang TKI ilegal datang dari Malaysia melalui jalur tak resmi pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas lalu mencari tahu keberadaan para TKI ilegal tersebut.
Akhirnya didapati ke-20 Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah tengah berada di kawasan Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya seluruh TKI ilegal yang terdiri dari 12 orang laki-laki, lima perempuan dan tiga anak usia balita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan mereka.
Ternyata dari tas Muhammad Zul Fadlinsyah dan Musassirin ditemukan lima bungkusan plastik berisi butiran kristal yang merupakan sabu.
"Jadi dalam rangka Operasi Antik Toba, Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang TKI ilegal pembawa sabu seberat 2,1 kilogram," beber Putu.
Musassirin dijanjikan mendapatkan upah Rp 25 juta. Sedangkan rekannya Muhammad Zul Fadlinsyah (30), dijanjikan mendapatkan upah Rp 20 juta, apabila berhasil mengantarkan sabu ke Aceh.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Kami sedang menyelidiki apakah dua tersangka ini terlibat dalam sindikat narkotika antar negara, masih kami dalami. Rencananya sabu akan dibawa ke Aceh," sebut mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumut itu.
Akibat perbuatan menyelundupkan sabu dari Malaysia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 subsider Pasal 115 subsider Pasal 114 subsider 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Mustaqim Indra Jaya)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Demi Biayai Perobatan Ayah, Musassirin Nekat Selundupkan Sabu 2,1 Kg Dari Malaysia Menuju Aceh