Advertorial

Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar, Anak Usia 15 Tahun Dipaksa Berhubungan Badan dengan 4 Pria Sehari, Selesai 'Main' Anak-anak itu Masih Disiksa, Tarifnya Sungguh Miris

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Salah satu korban, yang berinisial JO (15), misalnya, dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari.
Salah satu korban, yang berinisial JO (15), misalnya, dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari.

Intisari-online.com - Prostitusi anak di Apartemen Kalibata Jakarta terbongkar.

Gadis usia 15 ini tiap hari dipaksa ladeni hubungan badan minimal dengan 4 pria secara bergiliran. Tak berhenti di situ, si anak gadis masih mengalami penyiksaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengungkapkan prostitusi anak di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan memaksa para korban melayani pria-pria hidung belang.

Salah satu korban, yang berinisial JO (15), misalnya, dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari.

Baca Juga: Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan, Wajah Nikita Mirzani Terlihat Sembab dan Suaranya Serak, 'Kagak, Kan Suara Gue Lagi Serak'

Tidak hanya JO, hal tersebut juga dialami oleh dua anak perempuan lain berinsial AS (17) dan NA (15) yang turut menjadi pelaku dalam kasus prostitusi disertai penganiayaan ini.

"Rata-rata korban dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Mereka pun dipatok "tarif" oleh para mucikari prostitusi anak.

Untuk satu kali ajakan kencan, korban "dijual" seharga Rp 350.000-Rp 900.000.

Baca Juga: 'Made in China' : Virus Corona Rupanya Telah Sebarkan Hal Lebih Mengerikan yang Menyebar Lebih Cepat Dibandingkan Virusnya Ke Seluruh Asia!

Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.

"Dari jumlah tersebut mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000 kemudian Rp 50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp 350.000," kata dia.

Tidak hanya diperjualbelikan, JO bahkan juga mengalami penyiksaan dari anak-anak lain.

Bahkan, JO juga sempat disetubuhi oleh tersangka lain yang juga masih di bawah umur.

Polisi menduga praktek tersebut sudah berjalan sejak September 2019.

Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Sentuh Hati Rakyat Indonesia, Kisah Penemu Virus Corona yang Dipecat Pemerintah Arab Saudi Ternyata Keliru, Ini Kisah Sebenarnya

Peran enam tersangka

Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).

"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Bastoni.

NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.

Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.

"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.

Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.

Baca Juga: 1 Februari Nanti, Ponsel-ponsel Berikut Tidak Bisa Dipakai untuk WhatsApp, Makanya Segera Cek dan Perbarui Sistem Operasi Ponsel Anda!

Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.

Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang.

Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi.

Pasalnya, mereka berdua juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang pelaku.

"Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni.Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial.

"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.

Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: 1 Februari Nanti, Ponsel-ponsel Berikut Tidak Bisa Dipakai untuk WhatsApp, Makanya Segera Cek dan Perbarui Sistem Operasi Ponsel Anda!

"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.

Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine nomor 10 AV.

Peran Masing-masing Tersangka Prostitusi Anak di Kalibata Terungkap, Ada yang Cekoki Miras hingga Siksa Korban

Mapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan peran masing-masing tersangka eksploitasi anak yang dialami JO (15) di Apartemen Kalibata City.

Praktik yang berjalan sejak September 2019 ini dijalankan oleh enam tersangka.

Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

"AS bertindak memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung, serta menjambak korban.

Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.

"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.

Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO. Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.

Terakhir, tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.

Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada para hidung belang.

Meski menjadi pekerja seks, anak-anak tersebut berstatus korban karena dieksploitasi oleh pada pelaku.

"Mereka juga dijajakan para tersangka," ucap Bastoni.

Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan di ruang tahanan Kementerian Sosial.

"Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.

Tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.

Sebelumnya, polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine, Apartemen Kalibata City. Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya eksploitasi anak di apartemen tersebut. (Kompas.com/ Walda Marison)

Artikel ini pernah tayang di Tribun Style dengan judul Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar, Gadis 15 Tahun Dipaksa Hubungan Badan 4 Pria, Lalu Disiksa

Artikel Terkait