Intisari-online.com - Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal dan memiliki banyak kegunaan.
Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP.
Pantas, jika KTP juga bisa jadi jaminan saat keadaan darurat.
BACA JUGA: Yuk Cek Lagi, Begini Cara Mengetahui Kartu Prabayar Kita Sudah Berhasil Registrasi atau Belum
Tak hanya itu, registrasi nomor hape seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP.
NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan.
Tapi apakah kalian tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut?
BACA JUGA: Centang Biru WhatsApp Dimatikan, Begini Cara Mudah Tahu Pesan Kita Telah Dibaca
Kominfo pun memberikan penjelasan tentang 16 digit angka NIK sebagai berikut.
Untuk lebih mudahnya kita ambil contoh NIK : 33-06-12-44-03-91-0302
31 : kode Provinsi
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR