Advertorial
Intisari-Online.com - Terkadang, seseorang bisa bertengkar bahkan sampai saling menyakiti karena hal sepele.
Hal serupa terjadi pada dua bersaudara berikut.
Seorang pria bernama Jerome Davis (51) dari Des Moines, Iowa menancapkan pisau pada saudaranya sendiri.
Hal tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu.
Hal itu terjadi saat mereka bertengkar, perkara memperebutkan roti lapis selai kacang dan selai.
Awalnya, Davis marah karena saudaranya mengolok-oloknya telah membuat dan makan enam sandwich dalam satu jam, seperti melansir Daily Mail (4/1/2014).
Karena marah, Davis pun menancapkan pisau padanya.
Pihak berwenang tidak menyebutkan nama saudara laki-laki Davis yang juga berusia 50 tahun, dalam laporanpenangkapan yang diperoleh oleh Des Moines Register yang merinci perselisihan tersebut.
Laporan itu mengatakan, Davis membuat tiga sandwich selai kacang dan selai.
Kemudian ia memakannya di ruang tamu.
Satu jam berikutnya, Davis membuat sandwich selai kacang danselai lagi.
Jika dijumlahkan, Davis telah membuat sandwich selai kacang danselaisebanyak enam buah.
Hal itu membuat korban (saudara laki-lakinya) marah.
Kemudian ia memanggil Davis dengan panggilan tukang makan berlebihan.
Davis pun marah akibat panggilan tersebut.
Laporan mengatakan, "Baik korban maupun tersangka mulai saling berteriak bahwa yang lain malas dan 'makan lagi'."
Dalam kondisi marah, Davis kemudian mengeluarkan pisau.
Ia memegang wajah saudaranya dan mengancam akan memotongnya.
Saat penangkapan, polisi menyita dua pisau dari tempat kejadian dan menangkap Davis.
Davis berdalih melakukan semua itu karena ia marah saudaranya tidak mau 'diam dan mengurus urusannya sendiri.'
Rupanya, ini bukan satu-satunya kasus di mana Davis berurusan dengan hukum.
Ini adalah ketiga kalinya dia dihukum.
Sebelumnya, ia pernah mendapat hukuman terkait dengan narkoba sejak lebih dari 20 tahun, serta satu lagi karena pelanggran pidana.
Mantan narapidana itu didakwa dengan serangan domestik menggunakan senjata.
Ia pun terpaksa dibawa kembali ke penjara sambil menunggu persidangan.