Advertorial
Intisari-Online.com-Putri Natasiya (19) batal mengganti kelamin dan mengubah identitasnya menjadi laki-laki lewat operasi ganti kelamin setelah resmi mencabut permohonan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Terkait hal itu, Majelis Hakim diketuai Sigit Sutriyono resmi menghentikan sidang tersebut pada Rabu (20/11/2019).
Dalam persidangan, Irwan Hadi selaku kuasa hukum pemohon menyatakan mencabut permohonan yang diajukan Putri Natasiya lantaran belum siap dengan bukti bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dalam pembuktian di persidangan yang ke empat ini.
Atas permohonan tersebut, Sigit Sutriono selaku hakim tunggal pemeriksa permohonan ganti kelamin ini langsung mengabulkan pencabutan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin ini dikarenakan Putri Natasiya memiliki kelamin ganda. Namun tak mudah untuk melakukan operasi ganti kelamin mengingat prosedur dan dampaknya.