Advertorial

Tahun Depan Iuran BPJS Naik, Namun Ekonom Top Ini Meramalkan BPJS Akan Tetap Defisit, Kok Bisa?

Soesanti Harini Hartono
Soesanti Harini Hartono

Editor

Solusi menaikkan iuran dinilai tak efektif, sebab BPJS Kesehatan diprediksi tetap mengalami defisit bahkan hingga tahun
Solusi menaikkan iuran dinilai tak efektif, sebab BPJS Kesehatan diprediksi tetap mengalami defisit bahkan hingga tahun

Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal 2020 mendatang.

Baca Juga: Menkes Terawan Sebut Akan Subsidi BPJS Kesehatan: 'Jelas karena Cinta Rakyat'

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/10).

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Baca artikel selengkapnya di sini