Advertorial
Intisari-Online.com -Indonesia adalah negara besar, terdiri dari beberapa pulau dan juga banyak provinsi.
Kondisi negara yang besar ini memiliki suatu keuntungan, tapi juga memiliki kelemahan tersendiri.
Salah satu kelemahannya adalah masalah pengelolaan.
Presiden Joko Widodo menilai dengan Indonesia yang memiliki 74.800 desa, ada oknum yang bermain-main dengan menciptakan desa fiktif.
Jokowi menyatakan akan mengejar jika benar ada desa fiktif yang sengaja diciptakan agar oknum tertentu mendapatkan kucuran dana desa.
"Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkep," kata Jokowi kepada wartawan seusai pembukaan acara "Konstruksi Indonesia 2019" di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Manajemen mengelola desa sebanyak itu tidak mudah."
"Tetapi, kalau informasi benar ada desa siluman itu, misalnya dipakai plangnya saja, tapi desanya enggak, bisa saja terjadi," kata Jokowi.
"Karena dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, sebuah pengelolaan yang tidak mudah," sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru imbas adanya kucuran dana desa.
Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.
"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajek dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembentukan desa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK diminta turun tangan dengan cara memberi supervisi dan memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.
"Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
Febri menuturkan, dalam kasus ini, diduga ada 34 desa yang bermasalah. Tiga desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
Sementara, pada saat desa tersebut dibentuk, sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.(Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Kasus Desa Fiktif, Jokowi: Kejar sampai Tertangkap