Advertorial
Intisari-Online.com -Sebuah video singkat beredar di media sosial memperlihatkan adu mulut antara seorang polisi dan pria yang mengendarai mobil.
Melansir Kompas.com, ternyata yang polisi tersebut sedang cekcok dengan sopir ambulans.
Dalam video tesebut juga terlihat polisi mengucapkan sesuatu namun kurang jelas terdengar.
Oknum polisi tersebut juga tampak merekam wajah sopir ambulans dengan ponselnya.
Dalam video itu terdengar seseorang mengatakan, "Kami ambulans sedang di-stop polisi".
Belum selesai dia berbicara, polisi tersebut tampak memaksa untuk mengambil kunci mobil ambulans.
Tapiupaya polisi itu berusaha ditepis oleh sopir ambulans.
Polisi itu tiba-tiba memukul sang sopir. Merasa tak senang, sopir ambulans turun dan mendorong polisi tersebut.
"Kami bawa pasien ini," ucap seorang pria yang juga tampak ikut turun dari ambulans.
Peristiwa itu terjadi di Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ambulans tersebut mengantarkan pasien dari RS Sri Pamela ke RSUD Kumpulan Pane, Tebingtinggi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi membenarkan peristiwa itu.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat sang sopir ambulans menghidupkan sirene karena kondisi macet.
Padahal menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sederet Prestasi Afridza Munandar, Pembalap Muda Indonesia yang Meregang Nyawa di Lintasan Balap
Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Terlepas dari insiden tersebut, rupanya baik polisi dan sang sopir ambulans kini tengah menempuh jalur damai.
"Keduanya sudah bersalaman, saling meminta maaf dan memaafkan, berangkulan," kata Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi.
Diketahui nama polisi yang menghentikan ambulans itu adalah Brigadir Urat M. Pasaribu, sementara sopir ambulans RS Sri Pamela adalah Zulpan.(Nikita Yulia)
Artikel ini telah tayang di Gridhealth.ID dengan judulViral Polisi Paksa Berhenti Sopir Ambulans Akibat Suara Sirine, Begini Aturan Soal Sirine Ambulans
Baca Juga: Kisah Kudus, 10 Tahun Hidup Tanpa Listrik di Jakarta, 'Ya Sudah Biasanya Gelap-gelapan Seperti Ini'