2. Tak Ada Jaminan Hasil dan Pasca Panen
Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti mengatakan, benih ini secara kesehatan masih dikategorikan aman konsumsi.
Namun yang menjadi masalah, benih tersebut tidak ada jaminan kualitas dan mutu ketika nanti ditanam ataupan pasca panen.
"Bahayanya sih tidak. Tapi benih ini mutunya ini tidak ada yang menjamin," kata perempuan berkerudung itu.
3. Dijual Lebih Murah
Mereka biasanya mendistribusikan benih tersebut ke toko-toko kecil dan tak jarang para petani langsung datang membeli ke pelaku.
"Mereka buat sendiri, dan sudah lama ini dan alhamdulillah semoga tidak ada lagi," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, rabu (30/10/2019).
Darlina sebagai Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim mengatakan, para pelaku cenderung memanfaatkan wilayah Jatim yang minim pengawasan untuk menjual benihnya.
"Biasanya mereka buat situasional. Cari celah yang tidak terjangkau pengawas, atau di pelosok," jelasnya.
Menurut Darlina, benih hortikultura yang boleh beredar di pasaran patut memperoleh sertifikasi standar mutu, terdaftar di Kementan, dan berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim.
"Mereka budidaya sendiri, tidak melalui proses yang diatur. Prinsip benih yang boleh beredarkan adalah yang legal, legal itu bersertifikat ada label," pungkasnya. (Frida Anjani/Surya Malang)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ini Alasan Petani di Gresik & Blitar Diciduk Polda Jatim Karena Budidayakan Benih Kangkung & Buncis
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR