Saat dikonfirmasi hal ini kepada Kapolsek Sekernan, IPTU Edi Bernawan, S Sos SH, membenarkan bahwa sudah ada perdamaian.
Dalam proses pemeriksaan IPTU Edi menyatakan, dari pemeriksaan sementara pihaknya juga masih meragukan untuk dinyatakan kasus ini adalah kasus perselingkuhan.
Karena, pihak pelapor yakni RN lebih dahulu mencabut laporannya, dan kedua belah pihak telah menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan.
Dengan dasar tersebut, maka kasus ini pun dihentikan.
“Iya kedua suami istri ini sudah berdamai, dan suamipun sudah mencabut laporannya."
"Saat proses pemeriksaan sementara kita juga meragukan kalau kasus ini adalah kasus perselingkuhan,” kata IPTU Edi.
Setelah berdamai RN pun mengungkapkan bahwa ia telah salah paham dengan istrinya.
Ternyata teman pria istrinya yakni RH yang juga pegawai PA Sengeti, hanya rekan kerja biasa.
Baca Juga: Kisah Sedih 2 Nenek Asal Karawang Usia 70 Tahun yang Harus Tinggal Serumah dengan Kambing
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR