Intisari-Online.com - Tersangka berinisial A, perusakan pos satpam di kediaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, diketahui sering unggah penghinaan dan pencemaran nama baik Susi di media sosial.
"Tersangka mengungkap kekesalannya dengan postingan negatif," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso Mapolres, Minggu (4/8/2019).
Menurut Bismo, unggahan tersebut bertendensi menghina, mencemarkan nama baik, dan juga menghancurkan karier Menteri Susi.
Penyidik Satreskrim Polres Ciamis kemudian bekerja sama dengan ahli bahasa untuk menyelidiki unggahan yang ditulis A di media sosial.
Menurut keterangan ahli bahasa, pada post tersangka ada unsur kesengajaan dari pelaku untuk menghina dan mencemarkan nama baik Susi.
Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menjerat A dengan pasal perusakan terhadap kediaman Susi Pudjiastuti.
"Kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," tegas Bismo.
Baca Juga: Gempa 7,4 SR Guncang Banten, Ternyata Seperti Inilah Kedahsyatan Gempa Menurut Ukurannya
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR