Intisari-Online.com - Sidang kasus penganiayaan TKI Khanifah oleh pasangan suami istri di Singapura akhirnya mencapai keputusan akhir.
Kedua pelaku dijatuhi hukuman penjara terberat sepanjang sejarah Singapura terkait penganiayaan PRT.
Zariah Mohd Ali (58) divonis penjara 11 tahun sementara suaminya, Mohamad Dahlan dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan.
Diwartakan The Straits Times, Kamis (1/8/2019), wanita paruh baya itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan perkakas seperti palu, tiang bambu, parang, dan alu batu untuk menganiaya korban, PRT asal Indramayu, Indonesia, bernama Khanifah.
Khanifah disebut telah menghadapi tidak kekerasan dan penganiayaan dari majikannya yang terjadi selama enam bulan, dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2012.
Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) itu diketahui telah bekerja kepada keluarga Zariah sejak November 2011. Awalnya, hubungan Khanifah dengan keluarga majikannya berjalan baik-baik saja, tetapi pada Juni 2012, dirinya mulai mendapat penganiayaan dari suami istri itu.
Kekerasan yang awalnya hanya sebatas verbal berubah menjadi kekerasan fisik.
Pihak pengadilan mencatat Zariah paling banyak melakukan tindak kekerasan terhadap korban, mulai dari menghantam bagian belakang kepala dan mulut korban dengan palu, memukul telinga kiri dan dahi korban masing-masing dengan tiang bambu serta alu batu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR