Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jalur apa yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan jual-beli data pribadi.
Laporan tersebut kemudian langsung dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, menurut dia, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi.
"Saya berharap dari Dukcapil bisa memberi tahu ke masyarakat jalur aduan seperti apa, misalnya menemukan tindak pidana yang menyangkut data pribadi sehingga nanti masyarakat tidak perlu memakai kanal yang terlalu melebar tetapi tertuju langsung," ucap Damar.
Sebelumnya, Hendra Hendrawan bertemu dengan Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh untuk mengklarifikasi unggahannya.
Dalam pertemuan itu, ia mengungkap adanya lima modus yang digunakan pelaku dalam mengumpulkan data pribadi untuk diperjualbelikan.
Modus pertama, pelaku membuat akun di suatu situs jual beli dan berpura-pura menjadi pembeli.
Kemudian, pelaku meminta foto KTP dari pemilik akun penjual yang ia tuju dengan alasan untuk menghindari adanya penipuan.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR