Intisari-Online.com - Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan kebijakan rotasi.
Kebijakan ini berlaku bagi guru yang bertugas di sekolah Negeri.
Hal itu disampaikan Muhadjir, usai menghadiri acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019).
Sejalan dengan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, tahap berikutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah rotasi guru.
Muhadjir mengungkapkan, salah satu kebijakan dalam rotasi guru yakni batasan waktu bagi guru yang bertugas di satu sekolah.
"Peraturannya sudah dibikin. Guru guru di daerah harus diputar (rotasi), maksimum guru mengabdi itu 6 tahun di satu sekolah.
Tidak boleh, sampai meninggal dunia (pensiun) guru hanya (bertugas) di satu sekolah saja," ungkap Muhadjir di Jombang.
Baca Juga: Viral Penampakan Pocong Bermata Merah di Google Maps, Pemotret Akhirnya Beri Penjelasan
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR