Advertorial
Intisari-Online.Com -Bukan mendapat penghargaan, seorang pria asal Aceh justru harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya meski hasil temuannya itu membanggakan, ada beberapa hal yang 'luput' dilakukan.
Dilaporkan pada Selasa (23/7/2019) Tgk Munirwan,keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara harus meringkuk di tahanan Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lelaki ini ditahan terkait dugaan tindak pidana memproduksi, mengedar dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Baca Juga: Kesaksian Pilu Ibunda Ucok, Salah Satu Pengamen Korban Salah Tangkap Kasus Penemuan Mayat di Cipulir
Tgk Munirwan dipenjara setelah Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkannya dengan delik aduan telah mengomersialkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.
Sebelum dijadikan tersangka dan dipenjara, Tgk Munirwan ternyata pernah sukses mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.
Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
Lantas apa istimewanya benih padi IF8 tersebut hingga membuat Tgk Munirwan harus berurusan dengan pihak berwajib dan statusnya menjadi tersangka?
Melansir www.tokotanibn.com ternyata benih padi IF8 memiliki keunggulan dan keistimewaan yang tidak banyak dimiliki benih bersertifikat lain yang beredar di pasaran.
Menurut situs tersebut benih padi yang berasal dari Karanganyar dan dikembangkan oleh AB2TI ini mempunyai potensi hasil yang tinggi mencapai 13 ton GKP per ha.
Selain itu IF8 juga mempunyai keunggulan daun benderanya yang tegak dan batangnya yang kokoh membuatnya tidak disukai burung dan tikus.
IF8 juga menjadikan tekstur nasi pulen atau empuk dan enak.
Berikut beberapa fakta lain tentang benih padi IF8 yang membuat Tgk Munirwan terjerat hukum.
* Benih padi IF8 mengantarkan Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang merupakan desa yang dipimpin Tgk Munirwan sebagai desa Terbaik-II Tingkat Nasional untuk kategori Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2018.
Penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
* Potensi hasil dari benih IF8 mencapai 13 ton per ha GKP.
* Umur 110 hari setelah tanam.
* Memiliki daun bendera tegak.
* Memiliki tinggi 120 cm.
* Tidak disukai burung dan tikus.
* Menghasilkan nasi pulen.
Baca Juga: Bukan Hanya untuk Menanam Padi, 5 Keindahan Wisata Sawah Ini akan Membuat Anda Ingin Mengunjunginya!
* Benih padi IF8 awal mula masuk Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara tahun 2017 merupakan bantuan Pemerintah Aceh.
* Penyedia benih tersebut adalah Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI).
* Sejak memakai benih padi IF8 hasil produksi padi di Gampong Meunasah Rayeuk meningkat drastis dua kali lipat jika dibandingkan sebelumnya.
* Petani di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, mampu menghasilkan padi sebanyak 12 ton per hektare dengan menggunakan benih unggul jenis IF8.
* Hasil dari penggunaan benih IF8 jumlah gabah yang didapat sebanyak 11,9 ton atau hampir mencapai 12 ton per hektare. Padahal sebelumnya setiap panen, hasil yang didapat hanya setengah dari yang diperoleh sekarang.(Ansari Hasyim)
Baca Juga: Selain ‘Kebal’ Perubahan Iklim, Inilah 2 Keunggulan Varietas Baru Padi GSR yang Diluncurkan Mentan
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulMisteri Bibit Padi IF8 yang Membuat Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Dijebloskan ke Sel, Ini Faktanya