Advertorial
Intisari-Online.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dikabarkan akan melegalkan poligamiatau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.
Pembahasan Qanun Hukum Keluarga yang dilakukan DPRA selama tiga bulan terakhir ini juga melibatkan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Kemenkumham, BNN, dan Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga: Bahas Qanun Keluarga, Aceh Ingin Legalkan Poligami
“Saat pembahasan kami libatkan seluruh unsur. Di Komisi VII DPRA juga ada tiga perempuan. Mereka juga ikut memberikan masukan saat pembahasan,” ujarnya.
Namun, dilansirescardio.org, sebuah studi mengungkapkan bahwa pria yang berpoligami memiliki risiko empat kali lipat mengalami sumbatan pembuluh darah, dibanding mereka yang hanya memiliki satu istri.
Dr. Amin Daoulah, spesialis jantung dari rumah sakit King Faisal, Jeddah, Arab Saudi, mengatakan bahwa semakin banyak jumlah istri, maka risiko jantung koroner semakin besar.