Uji coba aturan denda ini baru diberlakukan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang.
Masa uji coba peraturan itu sendiri berakhir pada 2 Juli 2019.
Menurut Ridzki, pihaknya belum mengetahui apa dampak dari penerapan kebijakan ini di dua kota tersebut.
“Kami masih monitor dampaknya dalam sebulan,” kata dia.
Ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.
Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000.
Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.
Mekanisme pembatalan order
Aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.
"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019."
"Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).
Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).
Baca Juga: Nike Air Jordan Tema Indomie Seharga Rp33 juta: Begini Ide Awal Pembuatan dan Cara Merawatnya
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR