Intisari-Online.com - Pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelawak yang juga politisi Nurul Qomar di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Kasat Reskrim mengatakan, "Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor."
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR