Intisari-Online.com - Jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya kabar tentang maskapai China Airlines melayani penerbangan Jakarta-Makassar.
Penerbangan tersebut berlangsung dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, ke Bandara Sultan Hasanudin, Makassar.
Jika merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang dijelaskan pada pasal 108, maka hal tersebut bisa dianggap melanggar aturan.
Sebab, pada ayat 2 dalam pasal tersebut disebutkan bahwa badan usaha angkutan udara niaga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
Lalu, benarkah kabar yang sudah kadung viral tersebut?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan membantahnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR