Advertorial
Intisari-Online.com -Kasus penggerebekan Ifan Seventeen saat bersama seorang wanita bernama Citra Monica di sebuah apartemen ternyata berbuntut panjang.
Ifan Seventeen dilaporkan ke pihak kepolisian oleh suami dari Citra Monica.
Aksi penggerebekan terhadap Ifan tersebut juga direkam dalam video yang kemudianviraldi media sosial setelah dibagikan oleh akun gosip di Instagram.
Dalam video tersebut, Ifan Seventeen sempat menyebutkan bahwa wanita yang sedang bersamanya adalah temannya saat masih SMA.
Baca Juga: Tsunami Banten: Kisah Ifan SeventeenTerapung 2 Jam dan Telan Air Laut Penuh Lumpur
Wanita yang kemudian diketahui bernama Citra Monica tersebut juga tampak geram dengan aksi penggrebekan tersebut.
Ia juga tampak kesal dengan menarik tas salah satu pria yang mengenakan topi dan masker serta merekam aksi penggrebekan tersebut.
Sehari setelahnya, Citra Monica membuat sebuah video klarifikasi tentang kejadian yang baru saja menimpanya.
Ia menyebutkan bahwa saat itu Ifan sedang menumpang salat di apartemennya dan Ibunda Citra juga sedang dalam perjalanan menuju ke apartemen tersebut.
Tak hanya itu, Citra juga mengatakan bahwa aksi tersebut ternyata merupakan ulah sang suami yang sudah menyampaikan talak padanya namun belum resmi bercerai di hadapan hukum.
"Tiba-tiba datang mantan suami saya dengan orang-orang rame yang membawa kamera."
"Di sini saya klarifikasi lagi bahwa saya dan mantan suami itu sudah lama pisah rumah."
"Secara agama pun saya sudah ditalak 3 kali sejak tahun 2015."
"Hanya secara hukum sedang menunggu putusan cerai dari sidang," ujar Citra dalam video klarifikasinya pada Selasa (4/6/2019) lalu.
Tak disangka, ternyata masalah tersebut berujung panjang.
Kini Ifan Seventeen telah dilaporkan ke polisi oleh suami Citra dengan tuduhan perselingkuhan.
"Iya betul, Ifan dilaporkan suami (perempuan) karena belum bercerai," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).
Ancaman pidana bagi pelaku perzinahan menurut Pasal 284 KUHP
Dalam buku kedua sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman bagi tindak kejahatan.
Termasuk di dalamnya adalah tindak pidana kesusilaan seperti tindak perzinahan.
Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP pasal 284.
Baca Juga: Salinan Alkitab yang Memerintahkan Perzinahan akan Dilelang
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"
Berikut adalah rumusan dari pasal 284 KUHP :
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Baca Juga: Harus Masuk pada 10 Juni, Ini Hukuman Bagi PNS yang Membolos
Dalam pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain :
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh)
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami.
3. Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut :
1. Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan). Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.
(Bunga Mardiriana / Nila Irdayatun Naziha)
Artikel ini telah tayang di Pop.Grid.Id dengan judul "Berbuntut Panjang, Setelah Digrebek Sedang Berduaan di Apartemen, Ifan Seventeen Dilaporkan ke Polisi Oleh Suami Citra Monica!" dan Tribunwow.com dengan judul Ancaman Pidana Bagi Pelaku Perzinahan Menurut Pasal 284 KUHP.