Advertorial

Harus Masuk pada 10 Juni, Ini Hukuman Bagi PNS yang Membolos

Mentari DP

Editor

ASN di mana mereka harus kembali bekerja pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi disiplin.
ASN di mana mereka harus kembali bekerja pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi disiplin.

Intisari-Online.com - Hari ini, Jumat (7/6/2019) merupakan hari ketiga Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Seperti yang kita tahu semua bahwa hampir semua orang mendapatkan libur pada hari raya lebaran.

Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang kita kenal dengan PNS.

Namun diketahui juga bahwa libur antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya berbeda.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Hamil: Ternyata Ibu Hamil yang Sering Mual dan Muntah Adalah Tanda Bayi Akan Miliki IQ Tinggi

Ada yang libur hanya seminggu. Ada juga yang dua minggu.

Namun berbeda untuk ASN di mana mereka harus kembali bekerja pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.

Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi disiplin.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).

Baca Juga: Sering Mabuk Saat Perjalanan Jauh? Tenang, Ini Cara Mengatasinya

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.

Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. (Devina Halim)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Tak Masuk 10 Juni, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan ASN")

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Hamil: 4 Mitos Kehamilan yang Tak Selalu Benar, Salah Satunya Ngidam Tak Harus Selalu Dipenuhi

Artikel Terkait