Intisari-Online.com - Hari ini, Jumat (7/6/2019) merupakan hari ketiga Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Seperti yang kita tahu semua bahwa hampir semua orang mendapatkan libur pada hari raya lebaran.
Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang kita kenal dengan PNS.
Namun diketahui juga bahwa libur antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya berbeda.
Ada yang libur hanya seminggu. Ada juga yang dua minggu.
Namun berbeda untuk ASN di mana mereka harus kembali bekerja pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Jika tidak, mereka akan dikenai sanksi disiplin.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.
"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).
Baca Juga: Sering Mabuk Saat Perjalanan Jauh? Tenang, Ini Cara Mengatasinya
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR