Menurutnya, dalam perkara ini kliennya disangka melakukan perbuatan seksual yang menyimpang. Namun, menurutnya, tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan tudingan ini.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar SK pemecatan dibatalkan.
“Gak ada namanya seksual menyimpang, tapi (seksual) minoritas. Itu juga ada dalam hak asasi manusia. Orientasi seksual berbeda semestinya tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian,” katanya.
Sebelum dipecat, Brigadir TT merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah. Brigadir TT juga sempat mengajukan banding atas pemecatan itu, tetapi ditolak.
Penjelasan Polri
Terkait pemecatan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi setiap anggota Polri.
Pernyataannya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
Dimana menurutnya pada tataran norma agama, perilaku LGBT masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR