Intisari-Online.com - Seorang anggota polisi perbangkat brigadir berinisial TT menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan tersebut terkait dengan penandatanganan surat pemecatan secara tidak hormat (PTDH) Brigadir TT pada 27 Desember 2018.
Alasan dari pemecatan tersebut adalah orientasi seksual Brigadir TT yang berbeda, yaitu menyukai sesama jenis.
Kuasa hukum Brigadir TT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Maruf Bajammal, menerangkan bahwa gugatan terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang telah dilayangkan sejak 26 Maret 2019.
Saat ini proses hukum tengah berjalan. Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan TT karena dinilai cacat hukum.
“Proses saat ini masih berjalan. Agenda masih berupa duplik tergugat. Sidang Kamis, 23 Mei 2019,” ujar Maruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Dijelaskan Maruf, pengajuan gugatan ke PTUN tepat karena mengkaji sebuah keputusan. Selain itu, alasan pemberhentian terhadap kliennya dinilai cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.
“Kami minta agar SK pemecatan yang diteken Kapolda Jawa Tengah itu dibatalkan. PTUN berkompetensi mengadili gugatan ini karena yang meneken PTDH itu Kapolda. PTDH tertanggal 27 Desember 2018 atas dugaan melakukan perbuatan seks menyimpang,” katanya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR