Advertorial

Brigadir TT Dipecat Secara Tidak Hormat karena Suka Sesama Jenis, Polri: Anggota Polri Tidak Boleh LGBT

Ade S

Editor

Seorang anggota polisi perbangkat brigadir berinisial TT menggugat Kapolda Jateng ke PTUN setelah dipecat dengan alasan dirinya suka sesama jenis.
Seorang anggota polisi perbangkat brigadir berinisial TT menggugat Kapolda Jateng ke PTUN setelah dipecat dengan alasan dirinya suka sesama jenis.

Intisari-Online.com -Seorang anggota polisi perbangkat brigadir berinisial TT menggugatKapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan tersebut terkait dengan penandatanganan surat pemecatan secara tidak hormat (PTDH) Brigadir TT pada 27 Desember 2018.

Alasan dari pemecatan tersebut adalah orientasi seksual Brigadir TT yang berbeda, yaitu menyukai sesama jenis.

Kuasa hukum Brigadir TT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Maruf Bajammal, menerangkan bahwa gugatan terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang telah dilayangkan sejak 26 Maret 2019.

Baca Juga: Menyamar Jadi Laki-laki, Perempuan Ini Menikahi 2 Perempuan Lainnya, Motifnya Bukan Urusan Orientasi Seksual Lho

Saat ini proses hukum tengah berjalan. Pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat pemecatan TT karena dinilai cacat hukum.

“Proses saat ini masih berjalan. Agenda masih berupa duplik tergugat. Sidang Kamis, 23 Mei 2019,” ujar Maruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Dijelaskan Maruf, pengajuan gugatan ke PTUN tepat karena mengkaji sebuah keputusan. Selain itu, alasan pemberhentian terhadap kliennya dinilai cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.

“Kami minta agar SK pemecatan yang diteken Kapolda Jawa Tengah itu dibatalkan. PTUN berkompetensi mengadili gugatan ini karena yang meneken PTDH itu Kapolda. PTDH tertanggal 27 Desember 2018 atas dugaan melakukan perbuatan seks menyimpang,” katanya.

Baca Juga: Penelitian: Panjang Jari Manis dan Telunjuk Cerminkan Orientasi Seksual Seseorang, Ini Cara Melihatnya

Menurutnya, dalam perkara ini kliennya disangka melakukan perbuatan seksual yang menyimpang. Namun, menurutnya, tidak ada bukti ataupun saksi yang menguatkan tudingan ini.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar SK pemecatan dibatalkan.

“Gak ada namanya seksual menyimpang, tapi (seksual) minoritas. Itu juga ada dalam hak asasi manusia. Orientasi seksual berbeda semestinya tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian,” katanya.

Sebelum dipecat, Brigadir TT merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah. Brigadir TT juga sempat mengajukan banding atas pemecatan itu, tetapi ditolak.

Penjelasan Polri

Terkait pemecatan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi setiap anggota Polri.

Pernyataannya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Dimana menurutnya pada tataran norma agama, perilaku LGBT masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Demiseksual hingga Sapioseksual, Inilah 7 Istilah Orientasi Seksual yang Mungkin Anda Belum Tahu Artinya!

Karenanya, ia mengatakan anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," imbuhnya.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b.

Dedi menyebut personel Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Selain itu, kata dia, di Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketetuan pada psal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," jelasnya.

Namun demikian, perihal pemecatan kepada Brigadir TT, Dedi meminta awak media mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Punya Orientasi Seksual Aneh, Perempuan Ini 'Korbankan' Anjingnya

"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," katanya.

(Nazar Nurdin, Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat karena Orientasi Seksual, Polisi Gugat Kapolda Jateng ke PTUN" danTribunnews.comdengan judul "Dipecat Karena Kelainan Orientasi Seksual, Ini Penjelasan Polri Terkait Brigadir TT".

Baca Juga: Benarkah Kecerdasan Buatan Dapat Mendeteksi Orientasi Seksual Seseorang?

Artikel Terkait