Advertorial
Intisari-Online.com -Pada waktu tertentu, uang rupiah berganti wajah baru, tentunya dengan berbagai alasan seperti sistem keamanan yang lebih bagus pada uang baru tersebut.
Tentu saja, uang baru tersebut perlahan-lahan menggantikan uang lama.
Karena digantikan dengan uang yang baru, peredaran uang lama ditarik pada waktu yang telah ditetapkan.
Dikutip dari Kompas.com, seperti diketahui per 31 Desember 2018 lalu, BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas pada empatpecahan dan tahun emisi.
Baca Juga : Bolehkah Berolahraga Pada Saat Melakukan Ibadah Puasa? Ini Jawabannya!
Keputusan mengenai pencabutan dan penarikanperedaran uang kertas tercantum pada peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008.
Sehingga setelah 31 Desember 2018 lalu, masyarakat tidak bisa menuntut untuk melakukan penukaran mata uang kertas yang akan dicabut.
Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Baca Juga : Fakhry Selamat dari Limfoma Berkat Sigap Deteksi Gejala Kanker, Ikuti Kisahnya!
Dengan begitu, uang kertas pecahan yang sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2018.
Melalui laman Instagram @gnfi, masyarakat kembali diingatkan berkaitan dengan pencabutan dan penarikan mata uang kertas tersebut.
Mengingat hal itu berlaku sejak 31 Desember 2018, uang kertas yang disebutkan tidak akan berlaku lagi di tahun 2019.
Lalu, apa saja pecahan uang kertas yang sudah tidak berlaku lagi di tahun 2019?
Ada empat jenis uang kertas yang dicabut dan ditarik yang terbagi berdasar nominal dan tahun emisinya.
Keempatnya yakni uang kertas Rp10.00 tahun emisi 1998, uang kertas Rp20.000 tahun emisi 1998, uang kertas Rp50.000 tahun emisi 1999, dan uang kertas Rp100.000 tahun emisi 1999.
Berikut gambar uang kertas yang dimaksud.