Intisari-Online.com - Pada waktu tertentu, uang rupiah berganti wajah baru, tentunya dengan berbagai alasan seperti sistem keamanan yang lebih bagus pada uang baru tersebut.
Tentu saja, uang baru tersebut perlahan-lahan menggantikan uang lama.
Karena digantikan dengan uang yang baru, peredaran uang lama ditarik pada waktu yang telah ditetapkan.
Dikutip dari Kompas.com, seperti diketahui per 31 Desember 2018 lalu, BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas pada empat pecahan dan tahun emisi.
Baca Juga : Bolehkah Berolahraga Pada Saat Melakukan Ibadah Puasa? Ini Jawabannya!
Keputusan mengenai pencabutan dan penarikan peredaran uang kertas tercantum pada peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008.
Sehingga setelah 31 Desember 2018 lalu, masyarakat tidak bisa menuntut untuk melakukan penukaran mata uang kertas yang akan dicabut.
Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Baca Juga : Fakhry Selamat dari Limfoma Berkat Sigap Deteksi Gejala Kanker, Ikuti Kisahnya!
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR