Advertorial

Inilah Besaran Gaji yang Diterima Seorang Presiden, Wakil Presiden, hingga Menteri

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M
,
Mentari DP

Tim Redaksi

Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Intisari-online.com - Tepat pada hari ini Rabu (17/4/2019), sebuah peristiwa bersejarah terjadi di Indonesia.

Di mana sebuah pesta demokrasi yang lebih dikenal dengan sebutan pilpres/pemilu sedang berlangsung di Indonesia.

Pemilihan ini dilakukan serentak di berbagai wilayah di Indonesia, mulai pukul 07.00-13.00 waktu Indonesia setempat.

Adapun, dalam pemilihan ini dilakukan untuk memilih wakil rakyat, mulai dari DPR, DPD, DPR-RI hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga : Jangan Senang Dulu Jika Berat Badan Anda Gampang Turun dan Naik, Sebab Bisa Saja Itu Tanda Masalah Kesehatan

Saat ini pasangan wapres dan cawapres yang sedang memperebutkan suara di pemilihan ini adalah pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, dan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.

Jika salah satu dari kedua pasangan calon ini terpilih sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2019-2024, memangnya berapa banyak gaji yang akan mereka terima?

Menurut Kompas melansir dari Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Pers dan Informasi Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden akan menerima gaji berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!

Dengan kata lain, Presiden yang menjabat akan menerima gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan selama masa jabatan.

Berikut ini besaran nominal yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat :

Besaran nominalnya Rp30.240.000+ Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan.

Namun, masih ada tunjangan dana operasional sebesar Rp166.666.666 dan fasilitas seperti perjalanan dinas, rapat, penerimaan tamu dan uang representasi.

Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 + Rp22.000.000 atau sebesar Rp42.160.000 dalam sebulan.

Juga mendapatkan dana operasional Rp83.333.333 dengan jumlah gaji keseluruhan mencapai 125.493.333.

Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.

Nah, jumlah tersebut jika diakumulasikan dalam satu tahun, Presiden akan memperoleh total gaji sebanyak Rp752.880.360 sedangkan Wapres sebanyak Rp505.920.000.

Sedangkan untuk tingkat menteri, mereka hanya menerima gaji pokok sebanyak Rp5.040 juta dengan tunjangan jabatan sebanyak Rp13.608.000 serta dana operasional Rp100 juta.

Jadi seorang menteri bisa menerima gaji dengan total Rp118.648.000.

Baca Juga : Mampu Cegah Kanker Hingga Penyakit Jantung, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Buah Persik

Artikel Terkait