Intisari-Online.com - Anda ingin menggunakan hak pilih pada Pemilu 17 April mendatang namun sedang berada di luar kota? Simaklah prosedur pindah TPS saat Pemilu berikut ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Prosedur ini disebut juga sebagai pindah memilih.
Layanan pindah memilih dibuka hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.
Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU kantor Kelurahan/Desa.
Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan.
Sementara itu, jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.
Baca Juga : Musim Pemilu, Kediaman Dr. Radjiman Disebut Sering Didatangi Calon Wakil Rakyat untuk 'Ngalap Berkah'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR