Intisari-Online.com - Undang-undang kontrol senjata Selandia Baru akan diperkuat setelah tragedi pembantaian 49 orang di masjid-masjid Christchurch, kata perdana menteri negara itu.
Jacinda Ardern mengatakan pada konferensi pers pada Sabtu pagi bahwa ia akan mempertimbangkan untuk melarang senjata api semi-otomatis beredar bebas setelah orang yang diduga bersenjata di belakang penembakan itu memperoleh lima senjata secara legal.
"Saya bisa memberitahumu satu hal sekarang: undang-undang senjata kita akan berubah," kata Ardern.
"Ada upaya untuk mengubah undang-undang pada 2005, 2012 dan setelah penyelidikan pada 2017, sekarang saatnya untuk perubahan."
Baca Juga : Mobil Baru, Minumnya Ya Euro 4 Dong
Ardern mengatakan dugaan penembak itu ditemukan menggunakan lima senjata yang menurut hukum ia miliki di bawah lisensi "kategori A" yang diperoleh pada November 2017.
Dia tampaknya mulai membeli senjata pada bulan berikutnya, katanya.
Senjata yang diambil dari pelaku termasuk dua senjata semi-otomatis dan dua senapan, kata perdana menteri.
Menjawab pertanyaan dari wartawan, Ardern mengatakan semua opsi untuk membatasi kekerasan senjata akan dipertimbangkan.
Baca Juga : (Foto) Senjata-senjata yang Diduga Digunakan Pelaku Penembakan di Selandia Baru, Ada Pistol Hingga Bom
Source | : | theguardian.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR