Advertorial
Intisari-Online.com -Seorang pria di Bengkulu menjadi perbincangan warganet Indonesia setelah dirinya tega membunuh istrinya sendiri yang sedang mengandung (21/2/2019).
Setelah membunuh sang istri yang sedang hamil tua dengan parang, pria bernama Romi Septiawan (30) tersebut lalu mengambil bayi dalam perut sang istri (Erni Susanti) dengan cara mengerikan.
Meski sempat melarikan diri, Romi akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian.
Saat diinterogasi, Romi mengaku tega membunuh Erni setelah selama 4 bulan selalu cekcok karena dirinya selalu dilarang membukan ponsel milik istrinya tersebut.
Baca Juga : Ini Ciri-ciri Pasangan Terinfeksi Virus HPV, Salah Satunya Ada Kutil di Organ Intim
Terdengar klise? Tapi faktanya boleh atau tidaknya membukan ponsel pasangan sendiri kerap menjadi bahan perdebatan.
Ada yang mendukung karena dianggap sebagai bagian dari keterbukaan, ada pula yang menentang karena dianggap melanggar privasi.
Nah, terkait dengan privasi ini, Arab Saudi bahkan menetapkan dendaRp1 miliar bagi seseorang yang membuka ponsel pasangannya tanpa izin.
Simak saja ulasannya berikut ini.
Baca Juga : Setelah Menikah, Pasangan Ini Memilih Foto dengan Mobil Jenazah, Ternyata Ini Alasan di Baliknya
Otoritas Arab Saudi telah mengesahkan undang-undang yang mengatur tindakan mengintip ponsel pasangan tanpa izin sebagai sebuah tindakan melanggar hukum dan bisa disanksi.
Berdasar undang-undang tersebut, suami atau istri yang mengakses ponsel pasangannya secara diam-diam dengan maksud mencari-cari kesalahannya bisa dihukum dengan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal (sekitar Rp 1,8 miliar).
Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.
Menurut sumber hukum yang dilansir Al Arabiya, hukuman ditujukan kepada seseorang yang mengakses ponsel orang lain dan cukup dibuktikan dengan perangkat dilindungi sandi yang telah dibuka tanpa izin.
Namun untuk sanksi baru bisa diterapkan jika pelaku terbukti telah mengambil informasi dari ponsel dan meneruskannya.
Sedangkan jika tanpa ada informasi yang dibagikan setelahnya, maka pelaku hanya akan mendapat peringatan hakim, serta mengganti kerugian yang dialami korban dari tindakannya mengakses perangkat secara ilegal.
Penasihat Hukum Abdul Aziz bin Batel mengatakan, segala bentuk tindak kejahatan terkait teknologi informasi yang melibatkan perangkat seperti komputer, ponsel maupun kamera dapat ditindak sesuai undang-undang.
Disampaikan Batel, denda yang dijatuhkan kepada tertuduh akan masih ke kas negara dan bukan sebagai kompensasi terhadap pihak lain.
Namun, ditambahkannya, aturan itu tidak berlaku terhadap orangtua yang mengakses perangkat milik anak-anaknya dengan maksud mengontrol, membimbing, dan melindungi mereka.
Sedangkan terhadap pasangan, mengambil data dan menyimpannya di perangkat lain dapat dikategorikan sebagai kasus pencemaran nama baik dengan asumsi data yang disimpan akan dipublikasikan pada waktu yang lain.
Dekrit Kerajaan Saudi mengesahkan aturan ini sebagai upaya melawan kejahatan siber dan ditujukan untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat.
(Agni Vidya Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Ponsel Pasangan Tanpa Izin di Saudi Bisa Didenda Rp 1 Miliar".