Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi menambahkan tersangka ini dikendalikan oleh seseorang yang yang berada di dalam lapas yang ada di Bali.
"Tersangka ini mendapatkan upah Rp 50.000 sekali tempel. Kalau dalam sepekan bisa mendapatkan Rp 500.000," ujarnya.
Tangkap Penjual Baju dan Sopir
Petugas Polres Badung di lokasi terpisah juga menangkap Ahmad Bahtian (35) yang bekerja sebagai penjual baju.
Bahtian ditangkap pada Sabtu, (22/12) pukul 21.30 Wita. Ia ditangkap di Jalan Mekar II, Blok C 4, Pemogan Denpasar Selatan dengan barang bukti yang di amankan satu paket sabu seberat 0,73 gram brutto.
Selain itu, Gede Edi Puryanto (49) yang bekerja sebagai sopir juga ditangkap pada Sabtu,(22/12) lalu pukul 15.00 Wita.
Gede diamankan di Jalan Raya Kuta, Gang Sadasari, Kuta dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.03 gram brutto.
"Kami dalam seminggu ini mengamankan tiga tersangka. Bahkan jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan totalnya sebesar 132.34 gram bruto sabu dan 290 butir ekstasi," terangnya. (*)
Baca Juga : Festival Dibakarnya Raja Iblis Rahwana di India Tewaskan 60 Orang Setelah Tertabrak Kereta
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com oleh I Komang Agus Aryanta dengan judul Butuh Biaya Nikah, Arif Jual Ratusan Butir Ekstasi di Denpasar
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR