Intisari-Online.com - Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara GKR Hemas.
Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI.
"Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).
Sri Sultan menuturkan, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik. Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.
Baca Juga : Sultan Hamengku Buwono IX Telah Meramalkan Peristiwa G30S Setelah 'Berkomunikasi' dengan Nyi Roro Kidul
"Kalau saya enggak ada masalah, ya mungkin faktor - faktor politik juga bisa mempengaruhi, saya tidak tahu persis. Karena tidak mengakui pimpinannya," tandasnya.
Seperti diketahui, BK DPD memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.
Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” ujar Mervin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).
Baca Juga : Melalui Ramalan Jayabaya, Sultan Hamengku Buwono IX Sudah Memprediksi Datangnya Kemerdekaan RI
BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar.
Selain itu, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Beberapa anggota dikenakan sanksi ringan dan sedang berupa peringatan tertulis.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR