Intisari-Online.com - Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP disarankan untuk menunda pengambilan uang santunan senilai Rp 1,25 miliar dari pihak Lion Air.
Hal ini disebabkan keluarga korban dapat menerima dana santunan yang lebih besar.
Saat ini, ada enam keluarga korban Lion Air PK-LQP yang telah menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat selaku perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8.
Salah satunya adalah keluarga dari Rio Nanda Pratama.
Para keluarga korban yang menggungat Boeing diwakili oleh kuasa hukum Manuel von Ribbeck dari Firma Hukum Internasional Ribbeck Law Chartered.
Sidang pertama akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019.
"Berdasarkan aturan dari Lion kalau sudah ada kompensasi, tidak boleh digugat. Jadi sebaiknya ditunda dulu mengambil uangnya karena kemungkinan besar ganti rugi dari Amerika jauh lebih besar," kata Manuel di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).
Selain menuntut ganti rugi dari pihak The Boeing, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.
Baca Juga : Ngeri, KNKT Pastikan Lion Air PK-LQP Sudah Tak Layak Terbang Sejak Penerbangan Denpasar-Jakarta
Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Agar lebih jelas dulu masalahnya di pengadilan (apakah ada kelalaian perusahaan atau tidak). Jika terbukti ada masalah atau tidak layak di sistem penerbangan, maka kompensasinya jauh lebih besar. Kalau sudah dapat (uang ganti rugi dari The Boeing), setiap waktu nanti bisa diambil (ganti rugi) dari Lion," kata Manuel.
"Jadi hakim di Amerika tidak bergantung dari penelitian di sini. Hakim berhak menanyakan dari awal lagi. Jadi kita akan mencari fakta, bukti sendiri," ujar dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR