Menurut Daniel, Lion Air akan menyampaikan data 64 penumpang yang belum teridentifikasi tersebut kepada pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, data tersebut akan dipastikan sesuai tempat tinggal dan keluarga penumpang.
Hal ini bertujuan agar uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan kepada ahli waris atau pihak keluarga yang benar-benar berhak menerima.
Lion Air akan menyerahkan uang pertanggungan asuransi kepada ahli waris penumpang korban jatuhnya pesawat JT 610 registrasi PK LQP pada Selasa (27/11/2018).
Setiap ahli waris penumpang akan mendapat Rp 1,3 miliar.
"Selasa depan, kami akan serahkan asuransi seusai peraturan menteri. Waktunya akan kami sampaikan pada rekan media juga agar diketahui keluarga penumpang," ujar Daniel.
Menurut Daniel, total dana yang akan dikeluarkan Lion Air sebesar Rp 245 miliar untuk asuransi kepada keluarga penumpang pesawat yang menjadi korban kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Identifikasi Korban JT 610 dan Nasib 64 yang Belum Ditemukan".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR